Atas Petunjuk dari Pegadaian, Tim Opsnal Polsek Mataram Berhasil Ungkap Terduga Pencurian

    Atas Petunjuk dari Pegadaian, Tim Opsnal Polsek Mataram Berhasil Ungkap Terduga Pencurian

    Mataram NTB - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik SH., melakukan pengungkapan kasus Pdncurian sebagaimana yang tercantum dalam pasal 363 KUHP. 

    Pengungkapan tersebut berawal dari barang lelangan Pegadaian Gomong Mataram berupa 1 buah HP merk Samsung Galaxy A12 yang dibeli oleh seseorang yang kemudian informasi diketahui oleh Tim opsnal. Atas dasar itu setelah mendapat keterangan dari pemegang HP tersebut bahwa di beli dari lelangan Pegadaian, Tim melakukan koordinasi sehingga mendapat informasi tentang identitas yang melakukan transaksi gadai di Pegadaian tersebut. 

    Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya menemukan orang yang menggadai HP Samsung A12 tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mataram. Dari hasil interogasi diketahui penggadai HP tersebut berinisial ZS, pria 29 tahun alamat Kel. Pagutan Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram. 

    Keterangan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., usai pengungkapan berlangsung, Selasa (05/11/2024). 

    Peristiwa pencurian ini terjadi pada akhir Maret 2024 dimana Terduga pelaku masuk ke rumah Korban di jalan Bung Karno, Lingkungan Petemon, Kel. Pagutan Timur, Kec. Mataram (TKP) dengan cara merusak engsel jendela. Saat itu terduga mengambil barang korban yang tersimpan di dalam tas berupa Uang tunai senilai 1 juta rupiah dan 1 buah HP merk Samsung A12. 

    “Setelah mengambil Barang korban, terduga langsung menggadai HP tersebut ke Pegadaian Gomong Mataram. Sementara Uang yang diambil telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, “tegasnya.

    Karena tidak bisa membayar cicilan gadainya di Pegadaian tersebut sampai batas waktu, barang berupa HP tersebut kemudian di lelang oleh pihak Pegadaian dan dibeli oleh seseorang. Ditangan pembeli inilah awal mulai terduga pelaku terungkap. 

    “Terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini terduga dan barang bukti sudah ditangani penyidik, “ucapnya.

    Atas perbuatan ini, terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Meski Belum Ditindak Secara Hukum, Penggunaan...

    Artikel Berikutnya

    Bantu Masyarakat, Kapolsek Mataram Ikut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hearing di Polres Lombok Utara, LSM Garuda Indonesia Pertanyakan Soal Aksi Premanisme di Gili Trawangan
    Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik
    Polsek Mataram Pastikan Keamanan Dialog Kebudayaan Menteri Kebudayaan RI di NTB
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar

    Ikuti Kami