Kapolresta Hadiri Launching Rumah Restoratif Justice di Kota Mataram

    Kapolresta Hadiri Launching Rumah Restoratif Justice di Kota Mataram

    Mataram NTB - Restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Launching Rumah Restoratif Justice  bertempat di Kantor Lurah Gomong Jalan Pemuda Kota Mataram yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Mataram. Jumat, (01/04/22).

    Dihadiri Forkopimda Kota Mataram, Camat se - Kota Mataram, Pejabat Polresta Mataram, Para Kapolsek Kota Mataram, Lurah se - Kota Mataram, Ketua Bale Mediasi NTB, Bale Mediasi Kota Mataram dan Tokoh Agama sertaTokoh Masyarakat Kelurahan Gomong.

    Dalam sambutannya Walikota Mataram H. Mohan Roliksana menyampaikan bahwa kita patut bersyukur dan bangga karna saat ini Rumah Restoratif Justice telah hadir di Kota Mataram. Adanya Rumah Restoratif Justice ini sangat bermanfaat demi terciptanya kesepakatan atau penyelesaian perkara pidana ditempat dan tidak sampai dengan berakhirnya seseorang di hotel prodeo/penjara, sambutnya.

    Launching Rumah Restorative Justice Kota Mataram secara simbolis tersebut 

    dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Sungarpin yang didampingi oleh seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mataram. 

    Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kami terutama CJS (Criminal Justice System') Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sangat senang sehingga nantinya mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi, ungkapnya.

    Kemudian dilanjutkan Penandatanganan prasasti dan MoU antara Pemkot Mataram dengan instansi terkait Kepolisian dan Kejaksaan.

    Dilanjutkan dengan foto bersama dan Video Conference secara virtual dengan Jajaran Kejaksaan Negeri se NTB perihal agar Rumah Restoratif Justice yang pertama di NTB dapat digaungkan dan berguna bagi seluruh masyarakat NTB.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Datangnya Bulan Suci Ramadhan Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Kenyamanan Masyarakatnya, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kemenparekraf Dukung Pemulihan Pariwisata Lombok Barat
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi
    Danrem 142/Tatag Melepas Keberangkatan Presiden Jokowi Menuju Jakarta
    Hendrajoni di Mata Rakyat Pasisia, Tidak Basa Basi, Tegas dan Melindungi

    Ikuti Kami