Mataram NTB - Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan tersangka pelaku J, 36 tahun, Perempuan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) karena melakukan tindak pidana pencurian.
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH dan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Suwendra SH menggelar Konferensi Pers bertempat di Mako Polsek Mataram Jalan Bung Hatta No. 2 Kel. Monjok Timur Kec. Selaparang Kota Mataram. Kamis, (24/11)
" Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/68/XI/2022/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 22 November 2022 korban atau pelapor Rahmi Ruhul Ma'ani S.IP, jenis kelamin perempuan, umur 32 tahun, agama Islam, suku Sasak, pekerjaan karyawan swasta, alamat jalan Gili Gede RT 02 RW 223 Lingkungan Suradadi Barat Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram melaporkan telah terjadi pencurian ", kata Wakapolresta
Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu PT. INOL RANAN PERKASA Jalan Gili Gede, Lingkungan Suradadi Barat, Kel. Karang Baru, Kec. Selaparang Kota Mataram.
Identitas pelaku atas nama J, 36 Tahun, Perempuan, Pembantu Rumah Tangga, Alamat Jalan Cengkeh RT. 01, RW 210, Lingk. Pejeruk Timur, Kel. Dadan Agung, Kec. Selaparang Kota Mataram.
AKBP Syarif menjelaskan awal mula penangkapan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari saksi-saksi tim operasional memperoleh ciri-ciri dan identitas pelaku yang melakukan pencurian selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 14.00 Wita Tim opsnal Polsek Mataram mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ada di rumah kepala lingkungan pejeruk Timur Kelurahan Dasan Agung.
" Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap saudari pelaku J yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kamera digital kemudian dari hasil interogasi saudari J bahwa pencurian kamera digital tersebut diakui dilakukan sendiri selanjutnya terhadap saudari J diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut ", terang AKBP Syarif
Untuk motif menurut pengakuannya karena untuk berobat anaknya yg sedang sakit dan ekonomi jadi dikantornya tidak cukup gajinya sehingga mencuri, ungkap AKBP Syarif
Adapun barang bukti yang di peroleh dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit Kamera Digital Merk Fujifilm Type X-T20 Warna Hitam dengan nomor seri : 7AQ26147 menggunakan lensa 35mm F14 R beserta Chargernya 1 (satu) lembar nota gadai PT. Raden Gadai tertanggal 10 November 2022 dan 1 ( satu) buah Flashdisk rekaman CCTV, beber Wakapolresta
Adapun pasal yang di persangkaan terhadap pelaku : Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun.(Adb