Mataram NTB - Sebanyak 72 anggota gabungan yang terdiri dari personil Polresta Mataram dan personil Polsek Sandubaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh, melakukan pengamanan terhadap kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (09/02/2022).
Eksekusi oleh PN Mataram tersebut adalah sebidang tanah seluas 113 meter persegi yang terletak di wilayah Karang Jangkong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, kota Mataram.
Eksekusi yang dilakukan PN Mataram tersebut berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Mataram nomor 17 / Pen.Pdt.Eks.HL / 2021 / PN.Mtr tertanggal 30 Agustus 2021 yang menetapkan : Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi dan memerintahkan kepada panitera/juru sita PN Mataram yang disertai 2 orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek yang telah terjual lelang sesuai risla lelang bernomor 111 / 67 / 2020 tanggal 10 Juni 2020 yang sampai saat ini masih dalam penguasaan para termohon eksekusi (Zaenal Panani dkk) berupa sebidang tanah serta turutannya dengan sertifikat hak milik nomor 3186 atas nama Parsan seluas tersebut di atas
"Sesuai keputusan PN Mataram maka dilakukan eksekusi terhadap lahan dimaksud sesuai yang dibacakan juru eksekusi. Untuk menjamin kegiatan ini Polsek Sandubaya bersama Polresta Mataram menurunkan Personil Pengamanan, "jelas Nasrulloh, usai menghadiri kegiatan eksekusi yang berlangsung lancar tersebut.(09/02).
Baca juga:
Yan Mandenas Tinjau BTS 4G di Desa Wadibu
|
Pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kompol Moh Nasrulloh ini bertujuan untuk menjaga serta memantau kegiatan eksekusi dengan harapan dapat berjalan aman, lancar tanpa gesekan apapun.
"Kami lakukan pengamanan terhadap kegiatan ini adalah untuk memantau supaya kegiatan berlangsung lancar sesuai yang diharapkan, "jelasnya.
Dan Alhamdulillah lanjut Kapolsek seluruh kegiatan yang dihadiri oleh Kasat Samapta Polresta Mataram, Panud Panitera perdata PN Mataram beserta tim, Kepala lingkungan karang Jangkong, serta perwakilan pemohon eksekusi berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.
"Alhamdulillah aman, telah dilakukan pengosongan beberapa barang, serta menutup dan menyegel pintu secara simbolis dengan triplek, dan mempersilahkan penghuni lahan tersebut untuk segera keluar paling lambat Minggu 13 February 2022, "pungkas Nasrulloh.(Adbravo)