Diduga Membakar Rumah dan Menganiaya Korban, Terduga Pelaku Diancam Minimal 5 Tahun Penjara

    Diduga Membakar Rumah dan Menganiaya  Korban, Terduga Pelaku Diancam Minimal 5 Tahun Penjara

    Mataram NTB - Tim unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran rumah yang terjadi di lingkungan Karang Jangkong, kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram (TKP).

    Keterangan diatas disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Sandubaya, Kamis (22/09).

    Kapolsek menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi pada 14 September 2022 lalu dimana korban pemilik rumah yang dibakar sedang berada di luar rumah dan yang berada di rumahnya saat itu adalah anak Korban yaitu LMA.

    "Saat itu Korban mendapat telpon dari anaknya (LMA) bahwa rumahnya terbakar. Kemudian korban langsung pulang dan benar melihat api telah berkobar di rumahnya, "jelas Kapolsek.

    Melihat itu, korban bersama tetangga lainnya berusaha memadamkan api, dan saat itu juga dua unit pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sehingga tidak menjalar ke rumah tetangga.

    Berdasarkan keterangan anak Korban (LMA) bahwa yang membakar rumah nya adalah SJ, pria 42 tahun, alamat Masi tetangga korban di Karang Jangkong, Kota Mataram.

    Mendengar laporan tersebut Korban langsung menuju rumah SJ. Ia langsung menggedor rumah terduga. Namun tak disangka saat terduga membuka pintu rumah SJ ( terduga) langsung memukul kepala korban dengan sebuah besi yang di ambil dari dalam rumah. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh tetangga di sekitar TKP.

    "Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka melalui unit Reskrim Polsek Sandubaya SJ langsung diamankan di rumahnya, dan mengamankan barang bukti berupa sebatang besi, "ucap Kapolsek.

    Atas tindakan ini terduga SJ diancam pasal 187 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ditinggal Mudik Ke Jawa, Rumah Korban Dibobol...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Laksanakan Pakta Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

    Ikuti Kami