Mataram NTB - Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku RA Als Yayek, pria 26 tahun, asal Presak Timur, Pagutan, Mataram pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 wita atas tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B/51/X/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Oktober 2024 atas nama korban H, (36), Presak, Pagutan, Mataram.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
" Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, (19/10) sekitar pukul 06.00 Wita bertempat di Jalan Banda Sraya, Pagutan, Mataram, terduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di gang masjid Nurul Arifin II disamping rumah korban yang dalam keadaan terkunci stang ", ucapnya. Senin, (21/10/2024)
Pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dan sekitar pukul 06.00 wita korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat, adapun ciri ciri sepeda motor 1 unit Sepeda motor Honda Beat Pop Honda, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram, terangnya
Lanjut AKP Mulyadi juga menerangkan bahwa kurang dari 2 X 24 jam terduga pelaku yang sembunyi dirumahnya temanya berinisial S di lingkungan Presak Timur beserta barang bukti berhasil diamankan ołeh Tim Opsnal.
Adapun barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Beat Pop dengan No Pol : DR 2325 CS merk Honda tahun pembuatan 2016, Warna hitam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, (Adb)