Mataram NTB - Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Ops Zebra Rinjani 2022 di hari Kesebelas menyasar penindakan tegas pengemudi yang nekat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang bertempat di Jalan Arya Banjar Getas, Ampenan, Kota Mataram. Kamis, (13/10)
Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK menjelaskan “maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sangat berisiko. Kondisi itu dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal”.
Sehingga gabungan Ops Zebra Rinjani 2022 Polresta Mataram menyasar dalam menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pick-up atau bak terbuka untuk mengangkut orang, tegasnya
“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang, ” jelas Kompol Bowo.
Kasat Lantas menambahkan kendaraan bak terbuka hanya untuk mengangkut barang atau hewan bukan untuk mengangkut orang sehingga keselamatan sangat kurang bahkan sangat membahayakan bagi para penumpangnya.
Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Mataram khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.(Adb)