Mataram NTB - Polresta Mataram Polda NTB dalam rangka mengamankan kegiatan eksekusi sebidang Tanah dan bangunan dan rumah seluas 304 M2 di Jalan Panji Anom Gang IV No. 4 Lingkungan Kekalik Indah Kelurahan Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Rabu, (23/11)
Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH didampingi Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH dan Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 pukul 08.23 wita bertempat di Jalan Panji Anom Gang IV No. 4 Lingkungan Kekalik Indah Kelurahan Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela Kota Mataram telah berlangsung pengamanan pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang Tanah dan bangunan rumah seluas 304 M2.
" Sesuai dengan perkara Perdata Nomor : 109/Pdt.G/2017/PN Mtr antara pemohon Eksekusi Hj KURNIAHATI KARTINI , S.Ag dan termohon Eksekusi LAKSMI YULIANTI dan LALU MUNAWARDANA yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor : 3223/K/Pdt/2021 tanggal 24 Februari 2021, kata Kompol Gede
Bersama Panitera Pengadilan Negeri Mataram L. PUTRAJAB, SH, MH dan Tim, Lurah Kekalik Jaya, Kaling Kekalik Indah, Bhabinkamtibmas Kekalik Jaya AIPDA I GUSTI NGURAH AGUNG dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi UMAYYAH, SH, MH dan Termohon Eksekusi LAKSMI YULIANTI, bebernya
Baca juga:
Laka Lantas Merenggut Nyawa
|
Dengan melibatkan 119 personel gabungan Polresta Mataram dan Polsek Ampenan, kami Polri hadir untuk mengamankan agar kegiatan eksekusi berjalan dengan baik, pungkasnya
" Sebelum dilakukan eksekusi terlebih dahulu diadakan komunikasi dengan termohon eksekusi dan penyampaian terkait pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Panitera, tandasnya
Setelah termohon Eksekusi menerima selanjutnya dilakukan pembacaan Putusan Eksekusi yang dibacakan oleh Panitera PN L. PUTRAJAB, SH, MH dihadapan kedua belah pihak disaksikan oleh Lurah Kekalik Jaya, Kaling Kekalik Indah, Pihak Kepolisian.
Selesai pembacaan Surat Putusan Eksekusi selanjutnya dilakukan pengosongan obyek eksekusi dengan mengangkut barang-barang miliknya menggunakan buruh dan truk sebanyak 6 truk yang dilakukan oleh termohon Eksekusi diangkut ke lokasi lain, terangnya
Kemudian selanjutnya pihak Panitera Pengadilan Negeri Mataram menyerahkan obyek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi dan kegiatan eksekusi berakhir pukul 13.05 wita, berjalan dengan aman dan lancar, tutup Kompol Gede.(Adb)