Mataram NTB - Amankan 6, 98 gram brutto Narkotika jenis Sabu, terduga pemilik barang yang merupakan residivis Curat (365) tersebut kembali terancam bui dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Baru Kemarin (01/09) kami mengamankan seorang terduga atas kepemilikan Narkotika jenis sabu di wilayah Gontoran, Bertais, Cakranegara Kota Mataram (TKP) beserta barang bukti sabu miliknya, "tegas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Mataram, (02/09).
Penangkapan terduga menurut Kasat, merupakan hasil upaya penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di lokasi yang dimaksud kerap terjadi transaksi sabu.
"Sekitar pukul 13:00 wita (01/09) tim opsnal tiba di TKP, saat itu hanya ada terduga yang kemudian diketahui berinisial D, pria 35 tahun, alamat kelurahan Bertais Cakranegara, Kota Mataram, "ucapnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti sabu, alat komunikasi, serta alat Konsumsi.
"Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti atas perbuatan nya, "bebernya.
Pelaku ini merupakan residivis atas kasus pencurian dengan pemberatan, dan sudah pernah menjalani hukuman bui, namun kini kembali melakukan tindak pidana.
"Pelaku yang kami amankan ini seorang residivis 365, tapi kali ini ia terancam UU 35 tentang Narkotika karena terbukti menyimpan dan atau menguasai narkoba yang diduga jenis sabu, "jelas Yogi.
Dari bukti yang ada jelas terduga ini terancam pasal 112, 114, dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara 7 tahun.
Sementara tersangka D saat di wawancara mengakui perbuatannya bahwa menjual sabu, ia pun mengatakan sudah pernah masuk bui karena mencuri. Menurutnya ia melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya gak punya pekerjaan pak, jual sabu ini hasilnya untuk kebutuhan hidup. Ya, benar saya pernah di penjara, "tutupnya singkat.
Kini D tidak bisa mengelak, dengan barang bukti yang dimiliki dan telah diamankan, maka D terancam untuk merasakan kembali hidup terkekang di dalam penjara.(Adb)