Mataram NTB - Berkomitmen melakukan pencegahan peredaran narkotika di wilayah kota Mataram, Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Polda NTB terus berusaha menyelidiki peredaran Barang yang dapat merusak generasi tersebut. Terlebih untuk mengantisipasi penyalahgunaan saat menjelang Natal dan tahun baru.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara sungguh-sungguh akhirnya tim opsenal kembali berhasil melakukan tindakan pencegahan dengan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti Sabu seberat 7, 26 gram brutto.
Baca juga:
Imigrasi Bali Deportasi WNA Overstay
|
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK saat ditemui media ini usai pengungkapan berlangsung menyampaika bahwa tim Opsenal nya mengamankan seorang terduga bernama RIDS, pria 20 tahun, Alamat kelurahan Pejarakan , Ampenan, Kota Mataram pada, (28/11) sekitar pukul 11:30 wita.
"Terduga ditangkap di kediamannya, dan saat tim opsenal tiba di TKP, terduga sedang berada di dalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan setelah disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti berupa sabu seberat tersebut diatas, "ungkap Yogi, Senin (28/11).
Selain terduga pelagu yang berhasil diamankan, barang bukti lain juga turut diamankan seperti beberapa alat konsumsi sabu, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai.
Terungkapnya perkara narkotika tersebut menurut Kasat, tak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait dugaan adanya peredaran gelap narkoba.
"Ini murni informasi dari masyarakat yang merasa resah dan diduga kuat tempat tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, "jelas Yogi.
Atas perbuatannya terduga pelaku diancam pasal 114 dan atau 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara
"Kami akanelakukan pemeriksaan dulu, oleh tim penyidik kami akan dikembangkan guna mengetahui keterlibatan terduga lain yang ada di lingkaran terduga tersebut, "tutup Yogi (Adb)